No Ktp Dan Kk Untuk Registrasi Kartu

No Ktp Dan Kk Untuk Registrasi Kartu

no nik kk dan ktp tidak sesuai

saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu

Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen. Bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.

Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Sumber https://humas.paserkab.go.id/berita/ktp-elektronik-tak-perlu-legalisir-kartu-keluarga-gunakan-hvs-a4

65%65% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

35%35% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

50%50% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

50%50% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?

Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.

Cara Registrasi Kartu XL melalui Website

Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:

- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK

- Lalu, Klik "Dapatkan kode"

- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM

- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.

- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Syarat Registrasi Kartu XL

Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.

Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS

Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

You can’t perform that action at this time.

satriani   2 minggu yang lalu